Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Cemburu, Sekuriti PT HPP Habisi Nyawa Rekan

Johan Panjaitan • Minggu, 6 April 2025 | 20:45 WIB
DIAMANKAN: Sekuriti PT HPP saat diamankan karena membunuh rekan kerjanya,. ISTIMEWA/SUMUT POS
DIAMANKAN: Sekuriti PT HPP saat diamankan karena membunuh rekan kerjanya,. ISTIMEWA/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO - Diduga efek konflik cinta segitiga antara sesama karyawan PT Hijau Priyan Perdana atau HPP di Desa Telagasuka Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, berujung maut, Jumat (4/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Informasi diperoleh, penyebabnya tersangka RBS alias Roy (32), seorang karyawan PT HPP, warga Divisi 2 Dusun 13 Desa Telagasuka, Panai Tengah, Labuhanbatu dibakar api cemburu.

Dia menduga istrinya, IW berselingkuh dengan korban Riswan Reagon Sihombing (40), salah seorang sekuriti perusahaan yang sama. Emosi, tersangka mengendarai sepeda motor mendatangi pos pengamanan perusahaan tempat korban jaga di Pos Gudang Rayon 1 divisi 2 PT HPP.

Sesampainya di pos tempat korban jaga, tanpa basa-basi langsung masuk ke dalam pos sekuriti sembari mengambil egrek dari sepeda motor.

Melihat korban di dalam pos sedang tertidur, tersangka langsung menghunuskan egrek ke arah korban dan mengenai ketiak sebelah kanan korban.


Peristiwa ini menyebabkan petugas sekuriti lainnya, Pandra Syahputra Harahap (32) terbangun.
Kemudian mencoba melerai pertikaian antara keduanya. Namun, Roy kembali menghunuskan Egrek tersebut dan ditangkis dengan tangan oleh korban.
Kemudian, Pandra Syahputra Harahap mencoba untuk melerai. Namun terkena hunusan senjata Roy dan melukai lengan kirinya.
Korban masih sempat bertanya kepada tersangka, “Kenapa Lae?.”

Lalu tersangka Roy menjawab, “Kenapa Abang tega hancurkan keluargaku.” Lalu, korban mengatakan, “Maafkan Aku, Lae.”


Tersangka kemudian menyerahkan Egrek yang dipegangnya kepada Pandra Syahputra Harahap dan meminta untuk membantu dirinya membawa korban ke Klinik Kebun PT HPP.

 

Selanjutnya, Pandra Syahputra Harahap menghubungi sejumlah rekan kerja lainnya, Sumardi, Tohang dan Supri agar datang ke lokasi dengan membawa truk Cold Diesel untuk mengevakuasi korban ke klinik PT HPP.

Namun, setelah sampai di Klinik, nyawa korban sudah tak terselamatkan.
Kemudian, tersangka Roy yang ikut serta mengantar korban langsung menyerahkan dirinya ke Satpam PT HPP.

Menerima laporan peristiwa, pihak Kepolisian langsung mengamankan Tersangka. Dan membawa korban ke Puskesma Sei Sentosa guna Visum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah Egrek. Sepeda Motor Supra X warna merah dan sepasang baju dan celana milik korban.
Hasil visum, diperoleh keterangan dada sebelah kanan korban luka dengan diameter luka 16 cm dengan kedalaman luka 7 cm.


Selain itu, pungung tangan sebelah kanan dengan luka diameter 7 cm ke dalam luka 4 cm.
Lalu, jari tangan sebelah kanan luka terbuka dengan diameter luka 3 cm.
Dan, dagu luka dengan diameter 5 cm. Motif sementara tersangka Roy cemburu dikarenakan adanya dugaan perselingkuhan antara korban dengan istrinya IW.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengapresiasi respons cepat personel Polsek Panai Tengah dalam mengungkap kasus ini.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum.


"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak menempuh jalan kekerasan. (fdh/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#sekuriti #habisi #cemburu