Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sepeda Motor Kredit Dijual untuk Tutupi Utang Pinjol, Pemilik Lapor Dibegal ke Polsek Binjai

Johan Panjaitan • Senin, 7 April 2025 | 13:15 WIB
MELAPOR: Polsek Binjai saat cek lokasi kejadian usai menerima laporan begal palsu. Istimewa/Sumut Pos
MELAPOR: Polsek Binjai saat cek lokasi kejadian usai menerima laporan begal palsu. Istimewa/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial BS membuat laporan palsu ke Polsek Binjai, akhir pekan kemarin. Karyawan swasta itu mengaku dibegal saat buat laporan.

Polisi yang menerima laporan melakukan pendalaman. Hasilnya, laporan yang dilayangkan BS adalah palsu.

"Pelapor (BS) membuat laporan ke Polsek Binjai didampingi orang tuanya, AI (55). Saat menerima laporan dan dilakukan konseling, ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal. Tapi BS tetap dengan pendiriannya bahwa benar-benar mengalami begal," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (7/4/2025).

Usai mendengar kronologi dari pelapor, Unit Reskrim Polsek Binjai turun ke lokasi untuk menyesuaikan cerita peristiwa begal tersebut. Di lokasi kejadian, kata Junaidi, petugas mendapati kejanggalan cerita dan tindakan yang disampaikan pelapor.

"Bahkan, pelapor diminta untuk melakukan reka ulang setiap gerakan saat kejadian. Dari reka ulang yang disampaikan, terdapat kejanggalan dan kebohongan pelapor," ujarnya.

"Seperti pada saat setelah kejadian, pelapor mengaku langsung pulang, tidak singgah di bawah terowongan jalan tol, yang mana pada saat kejadian ramai warga ngumpul di bawah terowongan tol dengan jarak sekitar 80 meter dari lokasi kejadian," sambungnya.

Singkat cerita, polisi menetapkan laporan yang dilayangkan pelapor adalah bohong atau tidak benar. Itu diketahui usai ditemukan adanya transaksi pembayaran tunggakan motor yang diduga dijadikan pelapor sebagai tindak pidana begal.

"Ada ditemukan pembayaran ke leasing sebesar Rp1.969.000 pada Sabtu (5/4/2025) malam. Dari transaksi itu, pelapor tidak dapat lagi berbohong dan mengakui kejadian begal tidak benar," bebernya.

Kepada polisi, pelapor mengaku, menjual motornya melalui marketplace salah satu platform media sosial dan bertemu dengan pembeli di Binjai Kota. Pelapor menjualnya seharga Rp8,7 juta.

"Uang hasil penjualan digunakan BS bayar kredit ke leasing dan sisanya digunakan bayar kredit pinjaman online atau pinjol. Selain itu, pelapor juga berdrama dengan membuang dompetnya ke sungai daerah Pasar 5 Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, untuk hilangkan jejak," katanya.

"Pelapor pulang dari Binjai Kota menuju Simpang Tandam naik ojek online, lalu dari Simpang Tandam ke Bulu Cina bertukar ojek di Pangkalan Simpang Tandam Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina. Kemudian pelapor menghubungi orangtuanya dan mengaku dibegal sekaligus minta dijemput," sambungnya.

Atas serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Binjai, BS pun terbukti membuat laporan palsu yang dijerat pasal 220 KUHP. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#laporan palsu #pinjol #kredit