Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tersangka Penggelapan SepedaMotor Diciduk di Losmen

Johan Panjaitan • Jumat, 11 April 2025 | 10:20 WIB
DIAMANKAN:  Zulpan Efendi Siregar (49).  FADLY/SUMUT POS
DIAMANKAN: Zulpan Efendi Siregar (49). FADLY/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Polres Serdang Bedagai menunjukkan respons cepat dan tanggap dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Dusun VI, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu (6/4/2025).

Korban, Iganda Pratama (31), melaporkan sepeda motor Supra X 125 BK 5259 ACD milinya dibawa lari oleh pelaku Zulpan Efendi Siregar (49), setelah sebelumnya dipinjam oleh saudara korban Ifan Pranata.

Tak butuh waktu lama, berdasarkan LP/B/117/IV/2025/SPKT/POLRES SERGAI, Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ZES di Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (8/04/2025) pukul 13.00 WIB.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial M di Medan seharga Rp2 juta. Saat ini, M masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fad/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#sepeda motor #penggelapan