SERGAI, SUMUTPOS.CO-Polres Serdang Bedagai menunjukkan respons cepat dan tanggap dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Dusun VI, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu (6/4/2025).
Korban, Iganda Pratama (31), melaporkan sepeda motor Supra X 125 BK 5259 ACD milinya dibawa lari oleh pelaku Zulpan Efendi Siregar (49), setelah sebelumnya dipinjam oleh saudara korban Ifan Pranata.
Tak butuh waktu lama, berdasarkan LP/B/117/IV/2025/SPKT/POLRES SERGAI, Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ZES di Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (8/04/2025) pukul 13.00 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial M di Medan seharga Rp2 juta. Saat ini, M masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fad/han)
Editor : Johan Panjaitan