Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Batubara akan Jemput Paksa Ketua KSM karena kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tangki Septik

Johan Panjaitan • Sabtu, 12 April 2025 | 09:05 WIB
PENETAPAN: Kejari Batubara Dicky Octavia SH, MH  saat  komperensi pers, penetapan tersangka IS,  Liberti H Haloho/Sumut pos
PENETAPAN: Kejari Batubara Dicky Octavia SH, MH saat komperensi pers, penetapan tersangka IS, Liberti H Haloho/Sumut pos

BATUBARA,SUMUTPOS.Co-Kejaksaan Negeri (Kejari)Batubara akan jemput paksa Tersangka IF, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan setelah 3 kali mangkir dari panggilan Penyidik Jaksa.

"Ya. Kejaksaan Batubara akan panggil paksa terhadap Tersangka IF, setelah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik,"sebut Kejari Batubara Diky Octavia,SH, MH didampingi ,Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar serta Kasubsi Pidsus Rahmat, dalam siaran pers, Jumat(11/3/2025) di Kantor Kejaksaan Batubara.

Menurut Diky Octavia, ditetapkan status jemput paksa terhadap tersangka IF, terkait dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara tahun anggaran 2024 senilai Rp. 130,6 Juta.

Menurut Kajari Diky Octavia, tersangka IF tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik baik kapasitas sebagai Saksi dan tersangka.

"Tiga panggilan Penyidik Pidsus, baik kapasitas sebagai saksi dan tersangka tidak dihiraukan sehingga Kejari Batubara panggil paksa pada yang bersangkutan,"terangnya.

Lebih lanjut terang Kejari, dalam panggilan paksa ini pihaknya bersama Tim Intelijen Kejari dan dibantu TNI,"sebutnya.

Menurut Diky, terkait Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta, dan IF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (Mag-3).

 

Editor : Johan Panjaitan
#kejari #korupsi #KSM