Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nama Faisal Hasrimy Terseret, DPRD Sumut Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

J
Penulis: Juli Rambe❯
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, menyoroti perkembangan penanganan kasus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa menyeret pihak yang belum terbukti bersalah.

Advertisement

Dalam keterangannya, Berkat menyebut bahwa salah satu nama yang ikut terseret dalam dinamika kasus tersebut adalah Faisal Hasrimy, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Namun hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan masih sebatas saksi.

“Setahu kami, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Langkat sekitar bulan Desember lalu. Tapi sampai hari ini statusnya masih sebagai saksi dan kasusnya terkesan masih menggantung,” ujar Berkat saat memberikan keterangan kepada Sukut Pos, Senin (25/5/2026).

Advertisement

Ia juga menyoroti munculnya nama tersebut dalam sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dalam persidangan, terdapat keterangan dari salah satu mantan pejabat dinas pendidikan di Binjai yang mengaku mendapat tekanan saat proses pengadaan berlangsung.

Meski demikian, Berkat menegaskan bahwa tudingan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

“Ada memang keterangan di persidangan yang menyebut adanya tekanan, tapi itu kan masih sebatas pernyataan dan belum terbukti secara hukum. Kita tidak boleh langsung menghakimi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem itu pun meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. 

“Kita mendorong Kejaksaan Negeri Langkat agar segera menuntaskan kasus ini secara terang benderang. Kalau memang ada yang bersalah, ya harus diproses dan ditindak. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai namanya terus dikait-kaitkan,” katanya.

Advertisement

Artikel Terkait

Eks Kadisdik Langkat Sebut Kasus Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar atas Tekanan Faisal Hasrimy

Eks Kadisdik Langkat Sebut Kasus Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar atas Tekanan Faisal Hasrimy

Mantan kadisdik langkat sebut bahwa korupsi smartboard di sd smp langkat karena tekanan dari faisal hasrimy.

Faisal Hasrimy Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Faisal Hasrimy Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Nama Faisal Hasrimy terseret dalam.sidnag korupsi smartboard langkat. Kuasa hukum supriadi tegaskan bahwa kliennya tidak ikut serta.

Disdik Langkat, Saiful Abdi dan Budi Pranoto Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Pengadaan Smartboard

Disdik Langkat, Saiful Abdi dan Budi Pranoto Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Pengadaan Smartboard

Saiful Abdi dan Budi Pranoto divonis 7 tahun karena terbukti melakukan korupsi smartboard. Budi pranoto langsung mengajukan banding.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer