Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejati Sumut Kembali Amankan DPO Kejari Bengkalis Terkait Limbah Pabrik

Johan Panjaitan • Minggu, 13 April 2025 | 19:45 WIB
DIAMANKAN: GM PT SIPP, Agus Nugroho buronan Kejari Bengkalis yang diamankan Kejati Sumut. (Ist)
DIAMANKAN: GM PT SIPP, Agus Nugroho buronan Kejari Bengkalis yang diamankan Kejati Sumut. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap General Manager (GM) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Agus Nugroho. Dia merupakan terpidana kasus lingkungan limbah pabrik, yang masuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) terkait lingkungan limbah pabrik.

Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan terpidana Agus Nugroho adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis. Yang bersangkutan ditangkap disalah satu rumah makan di kawasan Tanjungmorawa.

 

"Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman," ungkapnya, Sabtu (12/4).Baca Juga: Bocorkan Informasi Bandar ke Polisi Berujung Teror, Pemicu Rumah Wartawan di Langkat Dimolotov

Penangkapan ini, lanjutnya, dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama.

"Agus Nugroho merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), tempat ia menjabat sebagai General Manager," bebernya.

Setelah diamankan, lanjutnta, terpidana Agus Nugroho langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Kejari Bengkalis untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Lebih lanjut, terangnya, kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika 4 kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP-kolam 3, 4, 10, dan 11-mengalami kebocoran. Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai.

"Meskipun kerusakan sudah terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur maupun Agus Nugroho sebagai General Manager tidak mengambil langkah perbaikan," jelasnya.

Kebocoran serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana tetap tidak melakukan tindakan yang semestinya. Laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, bahkan perwakilan perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang digelar bersama masyarakat terdampak.

"Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tukasnya. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#limbah pabrik #dpo #kejati sumut