Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Gugatan Perkara Rumah Mestron Siboro, Saksi Ungkap Tanda Tangan di Kwitansi Palsu

Johan Panjaitan • Kamis, 17 April 2025 | 13:15 WIB
KESAKSIAN: Mardongan Sigalingging dan Leonardus Ariando Sigalingging  hadiri sidang gugatan Mestron Siboro terkait perkara rumah. Foto: Rudi Sitanggang/Sumut Pos
KESAKSIAN: Mardongan Sigalingging dan Leonardus Ariando Sigalingging hadiri sidang gugatan Mestron Siboro terkait perkara rumah. Foto: Rudi Sitanggang/Sumut Pos

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, menggelar sidang perkara perdata melibatkan 2 saudara kandung, Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro dengan adiknya, Rosintan Siboro terkait kepemilikan tanah dan bangunan rumah di jalan Pahlawan, Panji Siburabura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.

Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dipimpin hakim yakni Ketua, Mohammad Iqbal Fahri Junaedi Purba bersama hakim anggota, Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry, Rabu (16/4/2025).

Dalam sidang kali ini, selaku penggugat yakni Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro melalui kuasa hukumnya, Tahi Purba SH, menghadirkan saksi kunci yaitu penjual tanah berikut bangunan rumah yakni, Leonardus Ariando Sigalingging serta ayahnya, Mardongan Sigalingging.

Dalam kesaksianya, Mardongan Sigalingging yang juga mantan Kepala Bappeda Kabupaten Dairi, mengungkap bahwa 2 kwitansi pembayaran yang diajukan tergugat, Rosintan Siboro sebagai barangbukti pembayaran adalah palsu.

Pasalnya, kata Mardongan, tifak pernah memberikan kwitansi kepada Rosintan selaku orang yang dipercaya, Mestron Siboro dalam transaksi jual beli tanah dan rumahnya itu.

Bahkan ia mempertanyakan 2 kwitansi yang dijadikan sebagai barangbukti. “Saya tidak pernah menandatangani kwitansi senilai Rp250 juta,"ungkap Mardongan.

Diketahui, sertifikat kepemilikan rumah telah beralih atas nama tergugat, Rosintan Siboro. Penggugat adalah Mestron Siboro mantan pejabat Polda Sumut.

Rumah serta tanah yang menjadi obyek perkara, sebelumnya ditempati Mardongan bersama anaknya Leonardus Ariando Sigalingging. Kala itu, sertifikat dibuat atas nama Leonardus.

Tetapi diketahui, sertifikat kepemilikan rumah telah beralih atas nama tergugat, Rosintan Siboro.

Penegasan tanda tangan palsu muncul saat kuasa tergugat, Agustinus menunjukkan sehelai lembaran surat dan kwitansi kepada majelis. Isinya menyebut, Mardongan menerima Rp250 juta dari Rosintan tertanggal 10 Februari 2012.

“Jaman sekarang, apa yang tidak bisa dipalsukan. Uang pun bisa dipalsukan, apalagi tanda tangan,"ujar Mardongan.

Hakim Iqbal dan Satria kembali mengulangi soal tanda tangan dimaksud. Mardongan bersikeras, itu tanda tangan palsu. Saya tidak pernah menanda tandatangani kwitansi, tegas Mardongan.

Dalam sidang tersebut, Mardongan mengungkap, pihak yang melakukan penawaran harga rumah dan menunjukkan uang adalah Mestron. Disepakati, harga Rp500 juta.

“Pertemuan pertama, tanya harga. Selang beberapa jam pada hari yang sama, Mestron membawa uang dalam plastik kresek disebut senilai Rp500 juta,"kata Mardongan.

Ditanya Satria mengapa tidak langsung dituntaskan? Mardongan menyebut, dirinya harus mempersiapkan semua dokumen. Karenanya, Mestron menyampaikan uang akan diserahkan ke Rosintan untuk kemudian diselesaikan.

Pada pertemuan kedua, Mestron mengatakan akan datang lagi untuk menandatangani akta jual beli.

Menurut Mardongan, pembayaran pertama diserahkan Rosintan senilai Rp150 juta. Namun dia kecewa lantaran dari setiap ikatan 10 juta berkurang jumlah sebanyak 1 lembar. Total sebesar Rp1,5 juta. Itu diketahui ketika dihitung di BRI.

Diutarakan, pembayaran kedua agak lama. Seorang bernama Parman dirasanya mempersulit pembayaran dengan dalih terlalu mahal. Harusnya tanah di samping juga ikut. Padahal rumah dan harga sudah deal dengan Mestron. Belakangan, Parman menstransfer sebanyak Rp340 juta.

Diterangkan, akte jual beli diurus saat pembayaran kedua belum lunas. Kala itu, Mardongan percaya dengan Rosintan. Karena menyebut dia adalah ito (saudara) terbaik. Rosintan mengaku, ito hasian atau adik kesanyanganya Mestron.

Penjelasan Mardongan, ia bersama istrinya Margaretha boru Silalahi ke kantor notaris Poppy Tampubolon untuk membayar uang administrasi akte jual beli sebesar Rp16 juta.

Satria kemudian mencecar Mardongan. Darimana munculnya angka Rp168 juta dalam AJB.

“Saya tidak pernah dengar angka itu. Saya tidak pernah lihat AJB-nya”, kata Mardongan.

Tergugat dari BPN mempertanyakan, kenapa rumah Mardongan dibuat atas nama Leonardus? Mardongan merespons, dalam adat Batak, bisa diwariskan ke anak. Apalagi, Leonardo adalah anak tunggal.

“Saya ingin Leo betah di Sidikalang. Makanya saya bikin atas namanya. Lagian, saya ingin membahagiakannya”, ujar Mardongan.

Sementara itu, anak Mardongan Sigalingging yakni, Leonardus Ariando Sigalingging kepada wartawan menegaskan, tidak pernah bertemu dengan Rosintan Siboro.

Hal itu disampaikan membantah panjar Rp10 juta dari Rosintan sebagaimana kwitansi ditunjukkan kuasa hukum Rosintan.

Leonardus juga mengungkapkan, dalam akte jual beli (AJB) yang ditandatangani, tidak ada nama pembeli.

“Saat ditandatangani, kolom pembeli masih kosong. Yang ada hanya nama saya dan nama mantan istri, boru Naibaho. Soal harga Rp168 juta, tidak pernah dibicarakan dengan notaris, mungkin notarislah yang tau itu”, ujar Leonardus.

Begitu juga dengan soal kwitansi, sebut Leonardus, berdasar di kwitansi ditunjukkan kuasa tergugat, berarti harga rumah jadi lebih dari Rp500juta.

Sebab, ada kwitansi senilai Rp10juta sebagai DP, dan kwitansi sebesar Rp250juta sebagai pembayaran. Dan pembayaran lewat transfer sebesar Rp340juta.

Sementara yang sebenarnya, pembayaran secara cash sebesar Rp150juta, dan lewat transfer BRI sebesar Rp340juta, ungkap Leonardus.

Dalam sidang itu, tergugat 1, Rosintan Siboro dan turut tergugat 1, Poppy Tampubolon, tidak mengajukan pertanyaan kepada Mardongan Sigalingging sebagai saksi diajukan pihak penggugat, Mestron Siboro. (rud/han)

 

 

Editor : Johan Panjaitan
#gugatan #saksi