BATUBARA, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp500 juta dari Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus usai ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021. Saat itu, Ilyas Sitorus menjabat Kadis Pendidikan Batubara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktaviani mengungkapkan uang tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara sebesar Rp1.882.629.000 pada kasus yang menjerat mantan Kadisdik Batubara tersebut.
“Uang titipan ini yang diterima melalui kuasa hukum IS, selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah,” ujar Diky Oktavia SH MH, dalam konferensi pers, Rabu(23/4/2025).
Dikatakan Diky, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara telah melakukan penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus pada Selasa (25/3/2025).
Kemudian, pasca penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Batubara pada pertengahan Maret lalu, Kejari Batubara tinggal menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Dijelaskannya, hasil audit PKKN nantinya bertujuan untuk menentukan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) Dinkes Batubara tahun 2022 dengan nilai pagu Rp5 miliar lebih.
“Setelah terbitnya hasil PKKN kita akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,”pungkasnya.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan