Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Prapid Ditolak, Penetapan Tersangka kepada Sutanto Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sah

Johan Panjaitan • Selasa, 29 April 2025 | 11:10 WIB
PUTUSAN: Hakim tungggal membacakan putusan gugatan prapid yang diajukan Sutanto di PN Medan, Senin (28/4/2025).FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Hakim tungggal membacakan putusan gugatan prapid yang diajukan Sutanto di PN Medan, Senin (28/4/2025).FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak gugatan praperadilan (prapid) Sutanto alias Ahai. Alhasil, status tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat (dokumen) yang ditetapkan Polda Sumut sah.

“Mengadili, menolak gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025).

Hakim Sarma dalam pertimbangannya mengatakan dalam gelar perkara di Polda Sumut menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan dari keterangan dari semua para saksi, pelapor dan sejumlah bukti.

"Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui Sutanto alias Ahai mengajukan permohonan praperadilan pada Kamis (27/3) ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Gugatan itu ditempuh Ahai karena dirinya tidak terima atas status penetapan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilakukan pihak kepolisian. Adapun para termohon, yakni Kapolda Sumut Cq Direskrimum Polda Sumut.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan nomor: SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2024 tentang penetapan status tersangka.

Kemudian, pemohon meminta hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 05 Oktober 2023, dengan pelapor Julianty atas dugaan pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHP. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#prapid #PN #dokumen #pemalsuan