
JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan haji 2025. Tak hanya menyangkut penggunaan dana haji yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp161,73 miliar, audit BPK juga mengungkap sederet masalah lain yang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan jamaah.
Temuan tersebut langsung memantik reaksi keras dari kalangan DPR. Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, meminta pemerintah menjadikan hasil audit BPK sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola haji nasional.
“Hasil audit BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola haji nasional,” tegas Dini.
Selain persoalan dana, BPK mencatat sedikitnya lima masalah krusial lain. Mulai dari pengisian kuota haji reguler yang belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pelayanan visa jamaah yang dinilai belum optimal, hingga pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang disebut tidak sepenuhnya sesuai kontrak.
Tak berhenti di situ, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 juga diketahui memasukkan komponen biaya yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan jamaah. Bahkan, terdapat barang pengadaan yang tidak sesuai kontrak dan belum dimanfaatkan.
Baca Juga: Polsek Torgamba Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Tepi Sungai Barumun
Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pejabat Kementerian Agama terkait temuan tersebut. Seorang pejabat Kemenag yang dihubungi Jawa Pos mengaku enggan berkomentar lantaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah dibubarkan.
Dini menilai persoalan haji bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial bagi jutaan calon jamaah yang harus menunggu antrean puluhan tahun.
Menurutnya, temuan terkait penggabungan mahram dan pelimpahan porsi harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka celah manipulasi administrasi.
“Jangan sampai celah administrasi justru melukai rasa keadilan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu antrean keberangkatan,” katanya.

