Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Gratifikasi Seleksi PPPK Langkat, Saksi Setor Rp60-65 Juta untuk Kelulusan

Johan Panjaitan • Jumat, 9 Mei 2025 | 16:15 WIB
GRATIFIKASI: Para saksi dihadirkan memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi seleksi PPPK Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/5/2025) sore. AGUSMAN/SUMUT POS
GRATIFIKASI: Para saksi dihadirkan memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi seleksi PPPK Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/5/2025) sore. AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN- Dugaan keterlibatan 5 terdakwa menerima gratifikasi dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, mulai terkuak. Hal itu terungkap, setelah 8 orang saksi yang dihadirkan penuntut umum, menyebut menyetor uang sebesar Rp60-65 juta untuk lulus PPPK.

Delapan saksi memberikan kesaksian untuk kelima terdakwa, yakni eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Handayani menghadirkan 8 orang saksi selaku peserta seleksi PPPK Langkat 2023 yakni Sulis, Lusiana Lubis, Herliza Rangkuti, Nurlitasri, Siti Salimah, Naina, Sigit dan Sundari

Dari 8 saksi yang dihadirkan jaksa, hanya tiga orang lulus. Sedangkan 5 orang guru honorer lainnya tidak lulus.

"Saya sudah setor kepada pak Awaluddin selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 60 juta agar saya diterima," ujar saksi Sulis, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/5/2025) sore.

Menurut dia, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Awaluddin di sebuah warung dekat rumahnya. Setelah seleksi, Sulis dinyatakan lulus dengan nilai CAT diatas 500.

Hal yang sama juga dikemukakan saksi Herliza Rangkuti dan Sundari, yang dinyatakan lulus setelah memberi uang Rp60 juta. Berbeda dengan 5 saksi lainnya, mereka dinyatakan tidak lulus seleksi meski sudah menyetor Rp60-65 juta.

"Saya tidak lulus meski sudah bayar Rp 65 juta," beber Nurlitasari. Namun, uang tersebut dikembalikan terdakwa Awaluddin setelah 2 hari pengumuman seleksi PPPK.

Empat saksi lainnya yang tidak lulus mengaku uangnya dikembalikan Awaluddin. "Uang kami dikembalikan karena kami tidak lulus seleksi," ujar mereka.

Saat dikonfrontir kepada terdakwa Awaluddin tidak membantah keterangan 8 saksi tersebut. Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua M Ukayat menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi selanjutnya.

Sebelumnya, JPU Tri Handayani dalam surat dakwaannya menjerat kelima terdakwa melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 UU Tipikor.

Diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta. Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi

Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/peserta menjadi Rp60-65 juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat. (man/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#pppk #gratifikasi #langkat