MEDAN, sumutp. Jawapos.com- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018–2020, Kamis (22/5).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emil Brunner, di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/5).
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih. Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Taufiq akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Jika tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Farida Hanum, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, selaku Direktur CV Taufan dituntut lebih ringan daripada Taufiq.
Farida dan Rudi masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut jaksa membayar UP. Farida sebesar Rp50 juta dan Rudi sebesar Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," sebut JPU.
Sedangakan keadaan yang meringankan, para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.
"Keadaan yang meringankan terdakwa Farida Hanum dan terdakwa Rudi Sahputra telah mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (2/6) mendatang. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan