Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

MA Tolak Kasasi Terdakwa Penipuan Proyek di UINSU

Johan Panjaitan • Minggu, 15 Juni 2025 | 15:20 WIB
SIDANG: Syamsul Chaniago terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)
SIDANG: Syamsul Chaniago terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)

MEDAN, Sumutpos.JawaPos.com- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Syamsul Chaniago (53), terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Alhasil dia tetap menjalani hukuman selama 3 tahun.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi terdakwa," ujar hakim ketua Kasasi Jupriyadi, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (15/6).

Hukuman 3 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni 2,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas itu, terbukti bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan yang semula menuntut Syamsul 3 tahun 5 bulan (41 bulan) penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Saat itu, Syamsul bertemu dengan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita mengenai ada sejumlah proyek di UINSU.

Dalam pembicaraan tersebut, Zulfan diiming-imingi Syamsul mendapat keuntungan besar dari proyek tersebut. Syamsul mengaku dari sejumlah proyek, ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih diproses.

Kemudian, Syamsul menyampaikan kepada Zulfan ada proyek pembangunan pagar milik UINSU di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, dengan pagu anggaran senilai Rp40 miliar.

Syamsul juga mengatakan kepada Zulfa, ada proyek lainnya. Sehingga, pagu anggaran proyek seluruhnya sebesar Rp60 miliar. Untuk mendapatkan proyek besar tersebut, Syamsul menyebut perlu teman dalam rangka kerja sama modal.

Zulfan percaya dan sepakat ikut memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada Syamsul dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) secara bertahap.

Asrul disebut-sebut sebagai adik dari mantan Rektor UINSU, Syahrin Harahap. Setahun lebih menunggu, Zulfan tak kunjung mendapatkan proyek tersebut.

Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang Zulfan tidak dikembalikan. Merasa tertipu, Zulfan pun membuat laporan ke polisi. Akibat perbuatan Syamsul bersama Asrul, Zulfan mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#proyek #kasasi #penipuan #mahkamah agung #uinsu