NISEL, SUMUTPOS CO-Kepala Desa Maluo Kecamatan Hilisalawa'ahe, Sukadamai Halawa (36), kecewa dengan kinerja Polsek Lolowa'u. Pasalnya, sampai saat ini Ia masih trauma dan mengungsi ke rumah mertuanya, karena pelaku pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam kepadanya belum diamankan, meski sudah membuat laporan.
Kepala Desa Maluo Kecamatan Hilisalawa'ahe, Sukadamai Halawa (36) sangat kesal lantaran laporannya di Polsek Lolowa'u masih hingga saat ini masih tahap penyelidikan (Lidik).
Laporannya di Polsek Lolowa'u tentang dugaan pengancaman berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/7/111/2025/SPKT/POLSEK LOLOWA'U/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 16 Maret 2025 lalu dengan terlapor berinisial PH.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Maluo, Sukadamai Halawa kepada Sumutpos.Jawapos.com, Kamis, (19/6) saat diwawancarai menyampaikan keluh kesahnya, terkait lambannya proses hukum atas laporannya di Polsek Lolowau pada bulan Maret lalu.
Ia menjelaskan kronologi kejadian pengancam terhadap dirinya, berawal saat menghadiri acara ibadah di rumah salah seorang warganya yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 2025.
Kemudian kehadirannya pada acara tersebut, salah seorang anggota BPD desa Maluo mempersilahkannya duduk di tempat yang telah disediakan. Ajakan anggota BPD tersebut, Ia pun mengambil tempat duduk bersebelahan dengan majelis jemaat YH.
Sebelum acara dimulai, YH memperlihatkan kepadanya susunan acara yang akan dilaksanakan. Dalam susunan acara tersebut, ada poin yang Ia sarankan kepada YH selaku pembawa acara, agar kata pembukaan disampaikan langsung oleh adek kandung alm TH, inisial TH alias Ama Rawati.
Namun tiba-tiba, lanjut Sukadamai, terduga pelaku inisial PH menghampirinya dengan mengucapkan kata kasar, hingga suasana tempat duka menjadi ribut.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Ia pun pulang ke rumah yang kebetulan rumahnya di depan rumah duka. Namun selang beberapa menit kemudian, terduga pelaku kembali datang dan melintas di depan rumahnya sambil berucap, "ada yang ku tumbangkan malam ini,".
Mendengar perkataan itu, Sukadamai pun menegur PH dengan berucap "jangan ribut hargailah ada ibadah,"
"Atas teguran tersebut, PH berang, dan tak berterima. PH pun mengajak aya untuk duel. Karena tantangan itu tidak saya gubris, akhirnya PH mencabut pisau dari pinggangnya dan mengejar saya sambil bilang, "Kubunuh kau, jangan lari", kata Sukadamai menirukan ucapan PH, hingga dirinya pun memutuskan membuat laporan ke polisi.
Kemudian, Sukadamai Halawa berulang kali menanyakan perkembangan laporannya dengan mendatangi kantor Polsek Lolowau. Namun selalu mendapat jawaban masih tahap penyelidikan. dan dibuktikan dengan enam kali SP2HP yang dia terima dari penyidik Polsek Lolowau.
Dia juga sangat berharap kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Nisel agar laporannya dapat ditindaklanjuti, dan ditangani secara serius mengingat saat ini rasa ketakutan dan trauma masih masih menyelimuti atas kejadian yang dialaminya.
"Bahkan saat ini, saya dan keluarga mengungsi di tempat mertua", ujarnya.
Sementara, IG alias Ina Nota salah seorang saksi pada saat kejadian menyampaikan pada saat itu dia melihat dan mendengar PH tersebut melakukan pengancaman kepada Kades Maluo, dan beteriak sambil menggenggam pisau dengan kata turun kau kades, kubunuh kau.
"Atas permasalahan itu, saya telah dua kali dipanggil oleh pihak Polsek Lolowau, dan telah memberikan keterangan atau kesaksian kepada penyidik", ujar Ina Nota.
IG juga mengatakan, bahwa barang bukti sajam yang digunakan oleh PH, telah diamankan sementara oleh saksi. Sebelumnya, IG telah memberitahukan kepada pihak Polsek Lolowau pada saat dimintai keterangannya.
Namun sampai hari ini barang bukti pisau masih ditangan saksi, pasalnya pihak penyidik masih belum mengamankannya.
Selanjutnya, saksi berinisial HH yang melihat dan mendengar langsung terjadinya dugaan pengancaman kepada Kepala Desa Maluo Sukadamai Halawa menjelaskan kronologi, bahwa pada tanggal 15 Maret 2025 ada kemalangan di keluarga mereka di desa Maluo. Sekira pukul 18:00 WIB, dia sudah berada di rumah duka.
Usai acara kebaktian, sekira pukul 23:00 WIB, dia sedang duduk di pinggir jalan dan mendengar ada yang ribut-ribut dan melihat PH sambil mengeluarkan kata-kata, "Marilah kepala desa biar ku bunuh kamu" sambil mengacungkan pisau dan hingga masuk di pekarangan rumah pelapor (Kades Maluo).
"Saya secara spontan melerai si terlapor sambil membawanya ke arah Puskesmas Hilisalawa'ahe. Selanjutnya, saya tinggalkan si terlapor ini dan pisaunya masih dipegang PH,"ujar HH.
Sementara itu, Kapolsek Lolowa'u, Polres Nisel, Iptu Bernad Napitupulu ketika dikonfirmasi usai gelar perkara di kantor Reskrim Polres Nisel Rabu, (18/6) mengatakan, bahwa kasus pengacaman terhadap Kepala Desa Maluo a.n. Sukadamai Halawa belum bisa naik ke tahap penyidikan karena masih adanya kekurangan tidak ada saksi yang melihat terlapor memegang pisau, dan melihat terlapor melakukan pengancaman.
"Mungkin saksi itu tidak berani ngaku, karena antara pelapor dan terlapor masih ada hubunan saudara", katanya.
Ia menambahkan, bahwa awalnya mereka mengambil keterangan para saksi mengaku hanya melerai, artinya tidak tau apa-apa. Dan pada bulan April usai menggelar perkara, disepakati karena masih adanya kekurangan saksi.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi yang menyatakan tidak melihat pisau. Namun saksi menyatakan ada yang melihat terlapor megang pisau sambil ditarik dari pinggangnya.
"Tetapi tidak ada saksi yang menyatakan melihat terjadi pengancaman. Artinya, pengakuan kepala desa mengatakan waktu terlapor pulang ke rumahnya, kemudian terlapor keluar dari rumahnya sambil mengejar si Kades dan mengancam menggunakan pisau sambil mengeluarkan kata-kata, sini ku bunuh kau.,"kata Kapolsek.
Ketika ditanyakan, perihal penyidik Polsek Lolowau Polres Nias Selatan belum menyita atau menahan barang bukti pisau yang diduga digunakan terlapor?
"Polisi tidak boleh serta-merta menyita atau menahan barang bukti, kecuali kalau diserahkan barang bukti itu kita terima. Tapi kalau kita ambil, kami harus mengambil surat penyitaan dari Pengadilan Negeri", pungkasnya.
"Dalam kasus dugaan pengacaman ini, saksi yang sudah kami periksa ada enam orang. Namun jika ada saksi yang menyerahkan barang bukti (pisau), kami akan terima",terangnya.
Lanjut Kapolsek, pihakya saat ini focus berkoordinasi kepada pelapor atau Kepala Desa Maluo, supaya dirujuk kembali saksi dan berani mengungkapkan, bahwa benar telah melihat dan mendengar adanya kata-kata pengancaman.
"Karena besar kemungkinan para saksi ini tau antara pelapor dan terlapor adanya hubungan keluarga, sehingga diawal mereka sudah bilang bahwa tidak mau memberikan kesaksian karena masih saudara", ucap Iptu Bernad
Lanjut, Kapolsek Lolowau, Iptu Bernad Napitupulu mengatakan, untuk sementara kasus ini belum bisa naik sidik pasalnya belum disepakati, karena pada saat digelar ada yang mengatakan ini sudah boleh, ditanyakan keyakinan penyidik. Tapi ada beberapa hal yang menjadi perdebatan didalam perkara sehingga itu disepakati belum bisa naik sidik.
"Kasus ini tidak dihentikan, tapi kalau sudah memenuhi unsur pengancaman baru kami naikan ke tahap sidik. Makanya nanti kami akan koordinasi dengan kepala desa, siapa tau ada kesaksian baru dari saksi atau ada saksi lain yang mengetahui adanya kata-kata pengancaman. (mag-8/han)
Editor : Johan Panjaitan