KARO, Sumutpos.Jawapos.com-Di balik sulitnya perekonomian masyarakat, praktek berbagai jenis judi justru makin marak di Kabupaten Karo. Judi ketangkasan tembak ikan, dadu, togel dan sebagainya makin 'merajalela' tak hanya di Kabanjahe-Berastagi.
Namun penyakit masyarakat ini juga sudah masuk ke beberapa kecamatan dan desa-desa. Ironisnya, Polres Tanah Karo justru dinilai melakukan pembiaran.
Kondisi ini jelas sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Karo. Apalagi saat ini, kondisi perekonomian tengah lesu. Selain memasuki musim kemarau, harga-harga komoditas pertanian juga terjun bebas. Jika terus dibiarkan, kondisi ini akan berdampak sangat buruk. Tingkat kriminal, khususnya pencurian dan penyalahgunaan narkoba makin tinggi.
Keluhan maraknya penyakit masyarakat ini juga banyak disampaikan warga baik di media-media sosial, maupun ke Pemkab Karo. Hal ini juga menjadi atensi Bupati Karo, Antonius Ginting.
Menanggapi keresahan warganya, Bupati Karo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 41 Tahun 2025 tertanggal 5 Juli 2025. Surat edaran ini juga sudah ditempel di warung-warung kopi di tiap-tiap desa.
Surat edaran ini berisi perintah larangan bagi seluruh ASN, pegawai, BUMD, dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Karo terlibat dalam kegiatan perjudian dan penyakit masyarakat.
Selain itu, surat edaran ini juga menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk berperan aktif dalam memberikan penyuluhan mengenai bahaya perjudian dan penyakit masyarakat.
Menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan kampanye dan penyuluhan mengenai bahaya perjudian dan penyakit masyarakat. Mengancam akan ada tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dalam surat edaran ini.
Menekankan pentingnya pencegahan terhadap perjudian dan penyakit masyarakat di lingkungan kerja dan masyarakat luas. Meminta adanya pengawasan ketat terhadap ASN dan pegawai non-ASN untuk memastikan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya perjudian di Kabupaten Karo, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, yang dinilai dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial masyarakat. Namun hingga kini Senin (30/6), praktek perjudian masih saja marak.
"Masyarakat lagi susah, musim kemarau dan harga-harga hasil pertanian juga murah semua. Ditambah lagi masuk ajaran baru anak sekolah," keluh Sembiring (40), warga Kecamatan Barusjahe.
Kondisi ini, kata Sembiring diperburuk lagi oleh maraknya judi dan narkoba di Kabupaten Karo. Akibatnya, tingkat kriminalitas makin tinggi. "Belakangan ini banyak kasus pencurian terjadi. Ini pasti berkaitan erat dengan maraknya judi dan narkoba," katanya.
Diakui Sembiring, belakangan ini praktek perjudian, khususnya tembak ikan dan dadu sangat marak di Karo. Para pelaku bebas dan leluasa menjalankan bisnis haramnya, tanpa ada tindakan dari polisi. Dalam hal ini, Sembiring mewakili warga mendesak Poldasu segera turun melakukan pemberantasan judi ke Tanah Karo.
"Kami masyarakat memohon agar Poldasu yang turun melakukan pemberantasan. Kalau Poldasu tak mampu, kami minta Mabes Polri atau Presiden Prabowo sendiri yang langsung melakukannya. Karo ini sudah darurat judi dan narkoba," tegasnya.
Data yang dihimpun Sumutpos, praktek perjudian seperti tembak ikan dan dadu memang bebas beroperasi di berbagai lokasi. Mulai dari Kota Kabanjahe-Berastagi dan desa-desa.
Sayangnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH,SIK, MM, M.Tr.Opsla terkesan enggan berkomentar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (30/6) siang. Hingga berita ini dilansir, Kapolres Tanah Karo tak kunjung memberi komentar terkait maraknya judi di wilayah hukumnya. (deo/han)
Editor : Johan Panjaitan