Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejaksaan Dairi Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19

Johan Panjaitan • Rabu, 2 Juli 2025 | 19:45 WIB
DITAHAN: Tersangka LDP sebagai PPK dan CH selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi saat ditahan Kejaksaan Negeri Dairi.
DITAHAN: Tersangka LDP sebagai PPK dan CH selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi saat ditahan Kejaksaan Negeri Dairi.

DAIRI,Sumutpos.Jawapos.com-Kejaksaan Negeri Dairi melakukan penahanan kepada 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik sterilisasi Corona Virus Disiases 19 (Covid-19) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka dimaksud merupakan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial, LDP dan pihak swasta sebagai rekanan berinisial CH selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Gerry Anderson Gultom, Kamis (2/7/2025) menerangkan, kedua tersangka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi atau Plasma Decontamination Stasion (PDS) di Dinkes Dairi tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,4 miliar.

Gerry menjelaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (2/7/2025) berdasarkna surat penetapan tersangka Nomor : KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/2025 dan surat penetapan tersangka Nomor : KEP-03/L.2.20/Fd.1/07/2025.

Untuk tersangka LDP selaku PPK dalam kegiatan itu ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-02/L.2.20/Fd.1/07/2025.

"Dan tersangka CH selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-03/L.2.20/Fd.1/07/2025," jelas Gerry.

Kejaksaan Negeri Dairi melakukan penahanan kepada 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik sterilisasi
Kejaksaan Negeri Dairi melakukan penahanan kepada 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik sterilisasi

Diuraikan Gerry, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Covid-19 untuk pengadaan Bilik Sterilisasi atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi senilai Rp 1.463.000.000.

"Berdasarkan hasil perhitungan dilakukan ahli keuangan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.050.000," paparnya.

Adapun modus dilakukan para tersangka, tidak memiliki spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan tujuan pengadaan. Kemudian, bilik plasma portable decontamination station dimaksud, tidak memiliki ijin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Para tersangka membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tindak pidana korupsi dimaksud," sebut Gerry.

Gerry menyebut, penahanan terhadap tersangka, LDP dan CH, untuk kepentingan penyidikan berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Gerry menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang emberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan kini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sidikalang dalam 20 hari kedepan," ucap Gerry. (rud/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#penahanan #kejaksaan negeri #Covid - 19 #bilik sterilisasi #korupsi #dinas kesehatan