Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Poldasu SP3 Kasus Penipuan Modus Investasi, Korban Minta Kapoldasu Periksa Penyidik

Johan Panjaitan • Jumat, 11 Juli 2025 | 10:05 WIB
SP3: Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban kasus penipuan, menunjukkan surat SP3 dari Polda Sumut, Jumat (11/7).
SP3: Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban kasus penipuan, menunjukkan surat SP3 dari Polda Sumut, Jumat (11/7).

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi menuntut keadilan, usai Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, menghentikan proses penyidikan.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), dengan terlapor Jesikapna Febrina br Karo, terhitung tanggal 30 Juni 2025, ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Rico Taruna Mauruh.

Dalam laporan atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan pelapor Emia Arindah Agustina. Begitu juga korban lain, Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba, berstatus sebagai saksi korban.

Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban menyayangkan sikap dari penyidik Polda Sumut yang menghentikan perkara ini. Apa lagi, kata dia, ketiga korban mengalami kerugian mencapai total Rp266.450.000.

"Meminta kepada Kapolda Sumut maupun Kapolri untuk meninjau kembali perkara laporan klien saya atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Jesikapna di Polda Sumut, khususnya di Subdit IV Renakta Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumut dan juga memeriksa Kasubdit IV, AKBP PS, dan Kanit 1 Kompol H dan Penyidik Iptu AG," ungkapnya, kepada wartawan, Jumat (11/7).

Menurut Marshel, bahwa pihaknya mengklaim sudah menyampaikan dua alat bukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, yakni bukti transfer, percakapan melalui telpon selular dan bukti yang lainnya.

"Yang dimana bukti yang diajukan dan juga hasil mediasi antara korban dan terlapor yang sudah diakui, dihadapan mereka (penyidik) bertiga nyatanya namun perkara yang sudah sampai setahun berproses, tidak menetapkan terlapor sebagai tersangka," katanya.

Dia menilai, jika proses penyelidikan yang terkesan lama dan berakhir dengan penghentian penyidikan ini, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi ketiga korban tersebut.

"Bahkan kasus ini, dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana berdasarkan SP2HP dan SP3 yang dikirimkan pelapor," kata Marshel.

Menyikapi penghentian penyelidikan atau SP3 ini. Marshel mengatakan selanjutnya, akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam.

"Apabila kasus ini, tidak ditinjau kembali, maka saya selaku penasehat hukum pelapor akan melaporkan ini penyidik dari Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam Polda Sumut," tegas Marshel.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Komisi III DPR RI.

"Hal ini, kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi klien kita selaku korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Rico Taruna Mauruh, yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek kembali. "Nanti di chek dulu ya pak," tandasnya. (man)

Editor : Johan Panjaitan
#Investasi 10 miliar dolar #Ditreskrimum #penipuan 2 triliun #polda sumut #sp3 #penggelapan