MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari sujud syukur dihadapan hakim. Pasalnya, dia dibebaskan karena tidak terbukti bersalah menerima suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
"Membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari segala dakwaan penuntut umum. Meminta kepada penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa," tegas hakim ketua M Nazir, dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025).
Kemudian dalam amarnya, hakim memerintahkan penuntut umum agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atau sebagaimana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dari Kejati Sumut, untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara usai pembacaan putusan, terdakwa Eka langsung sujud syukur sembari menangis. Keluarga terdakwa juga turut menangis memeluk terdakwa Eka yang tampak lemas mengatahui divonis bebas.
Diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta. Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi
Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/peserta menjadi Rp60-65 juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan