Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama

Johan Panjaitan • Kamis, 17 Juli 2025 | 11:45 WIB
DITAHAN: Tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama digiring untuk ditahan.
DITAHAN: Tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama digiring untuk ditahan.

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan kepada tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023.

"Ya, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan ketiga tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, M Carrel Williams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, Rabu (16/7/2025).

Ketiga tersangkan akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas lIA Rantauprapat.
Penahanan ini, katanya merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik

"Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan," tandasnya. (fdh/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Labuhanbatu #renovasi #korupsi #Negeri Lama #puskesmas