Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Putusan Kasasi 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Belum Eksekusi Oknum Ketua Ormas Sumut

Johan Panjaitan • Kamis, 17 Juli 2025 | 15:25 WIB
Terdakwa Samsul Tarigan berstatus tahanan kota hingga sekarang ini saat duduk di kursi pesakitan PN Binjai
Terdakwa Samsul Tarigan berstatus tahanan kota hingga sekarang ini saat duduk di kursi pesakitan PN Binjai

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Terdakwa penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang, Samsul Tarigan tidak pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan selama dalam proses persidangan. Kini, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut itu berstatus terpidana yang dengan putusan kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan kasasi, Samsul yang mengajukan kasasi ditolak hakim ketua, Jupriyadi. Dalam hal ini, jaksa juga mengajukan kasasi dan majelis hakim menolaknya

Dalam amar putusan kasasi yang diterbitkan pada 13 Juni 2025, terdakwa dipidana penjara menjadi selama 1 tahun 4 bulan. Putusan itu sama saat Samsul diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam amar putusan PN Binjai pada 20 November 2024 lalu, terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan sebagai dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Namun putusan itu tidak membuat puas terdakwa dan jaksa penuntut umum. Mereka mengajukan banding.

Menariknya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan turun dengan hukuman 6 bulan dengan ketentuan pidana tidak usah dijalani, kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan habis.

Putusan banding yang turun itu diputus Hakim Ketua Djaniko Girsang dan anggota, Syamsul Bahri serta Baslin Sinaga. Begitupun, hukuman yang dikeluarkan PT Medan tidak membuat puas dan diduga ingin bebas tak bersalah, terdakwa mengajukan kasasi.

Sayangnya, upaya kasasi malah mengembalikan putusan PN Binjai dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Menanggapi soal eksekusi terpidana yang masih menghirup udara segar di luar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing belum dapat berkomentar.

Hasil konfirmasinya kepada seksi tindak pidana umum, menurut Noprianto, JPU belum menerima salinan putusan kasasi. "Belum sampai salinan putusan kasasi, biasanya ditembuskan. Dasar kita eksekusi salinan putusan kasasi, kita tunggu lah mungkin dalam beberapa waktu dekat," tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa, Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan PTPN II yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar. Rinciannya, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektare sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya. Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017.

Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. (ted/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#Mahkama Agung #kasasi #Ditolak #Kejari Binjai #ptpn ii