Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Website se-Kabupaten Palas Divonis Hukuman Berbeda

Johan Panjaitan • Kamis, 24 Juli 2025 | 09:55 WIB
Kedua terdakwa korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7).
Kedua terdakwa korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7).

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Terdakwa Syafran Oloan Nasution selaku penyedia website divonis hakim 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas (Palas), yang merugikan negara Rp2,7 miliar lebih.

Majelis hakim diketuai Deny Syahputra dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbuktk melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafran Oloan Nasution oleh karenanya selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7).

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian (UP) negara sebesar Rp690 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang negara.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Sementara rekan Syafran, Oliver Alexander Butar-butar selaku Komisaris CV Data Swa Media Berkat dihukum lebih ringan. Dia divonis 3,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Oliver juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp590 juta subsider 1,5 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada kedua terdakwa maupun penuntut umum, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa Syafran Oloan membayar UP sebesar Rp690 juta subsider 2,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Oliver Alexander dituntut membayar UP sebesar Rp640 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Diketahui, pada tahun 2019 kedua terdakwa selaku penyedia melaksanakan pengadaan website di 303 desa se-Kabupaten Padanglawas. Namun, pengadaan website tersebut tidak selesai dan terjadi kerugian pengadaan website di 221 desa. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengadaan #desa #penjara #website #padanglawas