SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Kasus pembacokan terhadap seorang Jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Deliserdang akhirnya memasuki babak baru. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai secara resmi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yang diserahkan, yakni Alpa Fatria Lubis alias Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42). Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap jaksa berinisial JWS dan staf kejaksaan berinisial ASH.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan perkebunan sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan keterangan resmi, para pelaku secara brutal menyerang korban dengan senjata tajam dan benda tumpul. Akibat serangan tersebut, korban JWS mengalami luka bacok serius hingga patah tulang lengan atas, sedangkan korban ASH menderita luka pada pergelangan tangan akibat benda tumpul, serta luka di punggung, perut, dan tangan akibat senjata tajam. Kedua korban menjalani perawatan intensif selama sepuluh hari di sebuah rumah sakit swasta di Kota Medan.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., disebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 53 atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini lebih lanjut dapat menghubungi Kejari Serdang Bedagai melalui call center di 0811 1250 3050 atau melalui email intelkejarisergei@gmail.com.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan