DAIRI,Sumutpos.Jawapos.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan segera melimpahkan berkas perkara dan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik sterilisasi Corona Virus Diseasi 19 (Covid-19) di Dinas Kesehatan Dairi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Gerry Anderson Gultom, Kamis (24/7/2025) menyatakan, akan melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau plasma decontamination station (PDS) tahun anggaran 2021.
"Penyerahan tersangka dan barangbukti dilakukan penyidik kepada penuntut umum," kata Gerry.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21).
Ada 2 orang tersangka dalam kasus dimaksud yakni, LDP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tersangka, CH selaku pihak swasta atau rekanan.
"Proses penyerahan tersangka dan barangbukti, kedua tersangka didampingi kuasa hukum," sebut Gerry.
Selanjutnya, kata Gerry, kedua tersangka dilakukan penahanan ditingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-170/L.2.20/Ft.1/07/2025.
"Dan surat perintah penahanan nomor: PRINT-169/L.2.20/Ft.1/07/2025 selama 20 hari kedepan, terhitung sejak, 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025," sebut Gerry.
Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan kedua berkas perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Covid-19 untuk pengadaan Bilik Sterilisasi atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi senilai Rp 1.463.000.000.
Dalam kasus dimaksud, Kasi Intelijen, Gerry Gultom menyatakan, berdasarkan hasil perhitungan dilakukan ahli keuangan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.050.000, paparnya.
Adapun modus dilakukan para tersangka, tidak memiliki spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan tujuan pengadaan. Kemudian, bilik plasma portable decontamination station dimaksud, tidak memiliki ijin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan