Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dirut PT MVP Didakwa Korupsi Pengadaan ISP di Diskominfo Taput

Johan Panjaitan • Senin, 28 Juli 2025 | 20:30 WIB
SIDANG: Dirut PT MVP, Hendrick Raharjo terdakwa kasus korupsi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/7).
SIDANG: Dirut PT MVP, Hendrick Raharjo terdakwa kasus korupsi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/7).

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, didakwa kasus korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setiawan Putra Sitorus mengatakan, Hendrick secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar, ST (berkas terpisah) korupsi yang merugikan negara Rp642 juta.

"Terdakwa telah melakukan pengalihan pekerjaan pengadaan jasa internet kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sebagai penyedia resmi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/7).

JPU mengungkapkan, PT MVP yang tidak memiliki jaringan ISP di wilayah Taput justru menerima kontrak senilai Rp1,44 miliar untuk layanan internet 300 Mbps melalui metode e-Katalog.

Namun, pekerjaan tersebut kemudian dialihkan secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), yang juga bukan perusahaan ISP resmi, dan selanjutnya bekerjasama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.

"Padahal PT Mitra Visioner Solusindo bukan merupakan perusahaan Internet Service Provider (ISP) dan tidak terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah untuk penggunaan/sewa jalur fiber optik," urai JPU.

Pekerjaan tersebut, lanjut JPU, dialihkan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan bertentangan dengan ketentuan kontrak. Selain itu, Hendrick disebut membuat tagihan fiktif senilai Rp46 juta untuk layanan bulan Januari 2020 yang belum diaktivasi, serta menerima pembayaran Desember 2020 sebesar Rp181 juta meski kontrak berakhir pada 5 Desember 2020.

"Total pembayaran yang diterima PT Mitra Visioner Pratama mencapai Rp1,36 miliar, sementara biaya riil yang dikeluarkan hanya sekitar Rp575 juta," sebut JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, negara melalui Pemkab Tapanuli Utara dirugikan sebesar Rp642.199.945 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Sumut Nomor: PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tertanggal 18 Desember 2024.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#diskominfo #pengadaan #layanan internet #korupsi #taput