Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu, Totalnya 5,55 Gram Diamankan

Johan Panjaitan • Rabu, 30 Juli 2025 | 15:00 WIB
DIAMANKAN: Ucok tersangka narkoba warga Sisumut yang diamankan Polres Labusel.
DIAMANKAN: Ucok tersangka narkoba warga Sisumut yang diamankan Polres Labusel.

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua penangkapan terpisah, dua orang pelaku pengedar sabu berhasil diamankan, dengan total barang bukti seberat 5,55 gram sabu.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, terhadap seorang pria berinisial APNP alias Andre (24), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Tersangka diamankan di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu, dan saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip sabu seberat 1,13 gram bruto, yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro hitam. Turut diamankan satu unit handphone Vivo dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, Andre mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Aseng, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Sementara itu, pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial AN alias Ucok (30), warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan enam plastik klip sabu seberat total 4,42 gram, satu bong, satu pipet berbentuk sekop, serta handphone. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak rokok Red Bold yang dibungkus tisu putih.

Ucok mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang aktif melapor melalui Kanal Dumas Presisi.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku-pelaku yang merusak generasi muda melalui narkoba. Ini adalah bentuk konsistensi kami menindak setiap laporan yang masuk,” tegas Kapolres, Rabu (30/7/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Labusel, AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

“Kami akan terus menyelidiki siapa pemasok barang haram ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga kembali menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi melindungi masa depan generasi bangsa.(mag-4/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengedar #Polres Labuhanbatu Selatan #sabu