MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Dua pria, Imran (warga Aceh Utara) dan Tarmizi alias Midi (warga Kota Tangerang), terancam hukuman mati usai didakwa dalam kasus kepemilikan dan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10,9 kilogram. Keduanya menjalani sidang perdana di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/7/2025) sore.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo memaparkan kronologi kasus yang bermula pada 3 Februari 2025. Saat itu, Tarmizi mengajak Imran untuk mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta atas permintaan seorang pria bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko, yang hingga kini masih buron.
Imran menyanggupi ajakan tersebut. Keesokan harinya, keduanya berangkat dari Aceh Utara menggunakan mobil. Dalam perjalanan, Ridhwan sempat menghubungi Tarmizi untuk memastikan keberangkatan mereka.
"Pada pukul 13.00 WIB, Tarmizi memberi tahu bahwa mereka sudah berada di Jalan Tol Tanjung Pura," ujar JPU.
Namun, pergerakan mereka rupanya sudah terendus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berkat informasi dari masyarakat. Petugas BNN kemudian melakukan penyergapan di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, tepatnya di Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.
"Dari dalam mobil Pajero Sport yang mereka tumpangi, petugas menemukan sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) yang dikemas dalam beberapa paket," lanjut JPU.
Kepada penyidik, Tarmizi dan Imran mengaku masing-masing dijanjikan upah Rp10 juta oleh Ridhwan atas pengiriman barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak BNN.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan