LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO– Warga Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba, Rabu (30/7/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Merespons laporan itu, Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang berada di area tersebut.
"Seorang pria berhasil diamankan, berinisial JU alias Jo (47)," ujar Arwin, Sabtu 1 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp320 ribu dari saku pelaku.
Tak jauh dari lokasi penangkapan, tepatnya di tunggul pohon sawit yang sudah tumbang, tim menemukan sebuah dompet kecil berisi sejumlah plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,04 gram. Serta dua buah sekop kecil yang terbuat dari pipet.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Solad. Namun, saat dilakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini berstatus DPO.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu terus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi bangsa. (fdh/ram)
Editor : Juli Rambe