BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap dua orang kurir asal Jakarta dengan barang bukti 28 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Desa Seimuka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, pada Jumat (4/8/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), mengungkapkan bahwa dua tersangka masing-masing berinisial DS dan GPS merupakan warga Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Para tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas hitam berisi 26 bungkus sabu seberat 28.135 gram dan 11 bungkus ekstasi dengan total 60.940 butir bergambar Tri Sula,” ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi, petugas mendapati bahwa sabu dan ekstasi tersebut dijemput para tersangka dari kawasan pesisir Tanjung Tiram, Batubara, dan rencananya akan dikirim ke Palembang.
“Keduanya merupakan kurir jaringan antar pulau. Mereka datang dari Jakarta khusus untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut,” lanjut AKBP Doly.
Kapolres menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pria tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang diterima, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya memberhentikan kendaraan tersangka untuk penggeledahan.
“Temuan ini sangat signifikan dan menjadi bukti bahwa wilayah Batu Bara masih menjadi titik rawan peredaran narkoba karena berada di jalur strategis pesisir timur Selat Malaka,” ujar Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk siapa pemberi order dan calon penerima barang.
“Kita masih mendalami kasus ini untuk mengungkap mata rantai peredaran dan siapa aktor utama di baliknya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(mag-4/han)
Editor : Johan Panjaitan