Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Banding Ditolak, Tiga Pembunuh Jukir Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Johan Panjaitan • Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Tiga terdakwa penganiaya jukir hingga tewas, saat menjalani sidang di PN Medan.
Tiga terdakwa penganiaya jukir hingga tewas, saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 3,5 tahun penjara, terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan juru parkir (jukir) Ardani Laia hingga tewas di Jalan Setia Budi, Medan. Vonis ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya, Didi Yudi Wardana, Rinawati Br Tarigan, dan H Iqbal Tarigan. Mereka merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2380/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 30 April 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Liliek Prisbawono, sebagaiman dikutip dari website PN Medan, Senin (4/8).

Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

PT Medan meyakini para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sebelumnya, hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada masing-masing para terdakwa. Merasa tak puas dengan putusan tersebut, JPU yang menuntut para terdakwa dengan 9 tahun penjara, kemudian melakukan upaya hukum banding.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi, Medan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepada Iqbal, tetapi Iqbal tak terima dipungut uang parkir. Kemudian terjadilah percekcokan di antara korban dengan Iqbal.

Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.

Kemudian, Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lama kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Tak berselang lama, korban mendatangi Iqbal dan keributan pun terjadi.

Di situ, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.

Melihat itu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#terdakwa #jukir #pengadilan tinggi #pengadilan negeri medan