Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Pejabat Bank Divonis, Nama Pengusaha Opak Kembali Jadi Sorotan

Johan Panjaitan • Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:35 WIB
VONIS: Suasana sidang vonis dua pejabat bank di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025).
VONIS: Suasana sidang vonis dua pejabat bank di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025).

SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Dua pejabat bank milik negara resmi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah yang terjadi sejak tahun 2015. Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Ruang Cakra 9, pada Senin (4/8/2025).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah TAM (53), mantan Pimpinan Cabang, dan ZR (44), mantan Kepala Seksi Pemasaran di salah satu bank plat merah Cabang Sei Rampah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono, SH, didampingi Cakra Aulia Sebayang, SH, menyebut keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pemberian kredit kepada debitur tanpa analisa kredit yang sah dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

“Pemberian kredit dilakukan tanpa verifikasi layak dan tidak sesuai dengan prosedur, yang kemudian merugikan keuangan negara,” ujar Imam dalam persidangan.

Kasus ini juga kembali menyeret nama Selamet, seorang pengusaha opak asal Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjadi penerima fasilitas kredit bermasalah dalam perkara tersebut. Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan, proses hukum terhadap Selamet masih berlanjut.

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas tersebut.

“Putusan terhadap Selamet belum inkracht. Proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung,” ungkap Hasan, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan bahwa Selamet memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara, dan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap keseluruhan fakta hukum.

Hasan juga menegaskan, bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada dua terdakwa saja. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Kejaksaan memastikan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami tidak akan berhenti di dua nama ini saja. Bila ada pihak lain yang terlibat, akan kami proses,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik kolusi antara pelaku usaha dan oknum pejabat bank, serta lemahnya pengawasan internal dalam proses kredit perbankan.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa dana kredit yang diterima Selamet tidak digunakan sesuai tujuan pengajuan, namun tetap dicairkan tanpa proses verifikasi ketat — melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pejabat #kredit #vonis #bank