Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Posting Dugaan Korupsi di Simalungun, Mantan Camat Dipanggil Inspektorat

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Postingan di akun FB Septiaman Purba. (IST)
Postingan di akun FB Septiaman Purba. (IST)

Advertisement

 

SIMALUNGUN, Sumutpos.jawapos.com- Riak kritik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Simalungun mencuat ke ruang publik setelah seorang mantan camat, Septiaman Purba STP, mengunggah serangkaian pernyataan di media sosial. Dampaknya cepat terasa: Inspektorat Simalungun memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Pemanggilan dilakukan pada Senin (4/5/2026), menyusul unggahan Septiaman di akun Facebook pribadinya yang menyinggung dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dalam unggahan itu, ia mengklaim adanya kewajiban pembayaran proyek hingga 21 persen—pernyataan yang sontak memantik perhatian publik sekaligus kontroversi.

Advertisement

Unggahan tersebut pertama kali muncul pada 30 April 2026, bertepatan dengan pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun. Pada momen itu, Septiaman sendiri turut dimutasi dari jabatan Camat Raya menjadi Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlengkapan di Dinas Sosial.

“Kenapa ya Kabupaten Simalungunku sulit maju, karena korupsinya merajalela,” tulisnya dalam salah satu unggahan awal. Ia kemudian melanjutkan dengan memuat pengakuan seorang pemborong yang disebut telah membayar kewajiban tertentu, hingga dikaitkan dengan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Tak berhenti di situ, Septiaman juga menyinggung aspek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah, termasuk mempertanyakan kesesuaian prosedur pengadaan makan dan minum. Ia bahkan secara terbuka meminta Kapolres Simalungun untuk menyelidiki dugaan praktik tersebut, seraya menyatakan keyakinannya bahwa langkah itu akan mendapat dukungan masyarakat.

Rangkaian unggahan tersebut menuai beragam respons. Sebagian warganet menyatakan dukungan atas keberaniannya membuka isu, sementara lainnya mengingatkan agar tetap berhati-hati dalam menyampaikan tudingan di ruang publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Simalungun merespons dengan langkah administratif. Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Septiaman, meski enggan merinci hasil pemeriksaan.

“Benar, sudah dilakukan pemanggilan. Namun untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya singkat.

Saat dikonfirmasi terpisah pada Selasa (5/5/2026), Septiaman tidak membantah isi unggahannya. Ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan dan mempersilakan publik menilai sendiri pernyataannya.

Advertisement

Artikel Terkait

BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar

BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar

BNI mengajak semua pihak menghormati proses hukum terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang tengah tahap banding di PT Medan.

PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Gelar Penyalaan Listrik Gratis

PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Gelar Penyalaan Listrik Gratis

PLN UP3 Pematangsiantar kembali menggelar program Light Up The Dream dengan penyalaan listrik gratis dan bantuan sembako bagi warga prasejah

MTQN Kota Pematangsiantar Diikuti 371 Peserta

MTQN Kota Pematangsiantar Diikuti 371 Peserta

MTQN ke-58 Pematangsiantar diikuti 371 peserta, Wali Kota Wesly ajak perkuat toleransi dan syiar Al-Qur’an demi kemajuan daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer