Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar

T
Penulis: Triadi Wibowo❯
BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.
BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

Advertisement

 

MEDAN, SUMUTPOS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penyelesaian perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

Saat ini, gugatan perlawanan BNI terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara pokok telah memasuki tahap banding dan masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Advertisement

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah hukum yang ditempuh perseroan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan. Upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan putusan, khususnya terkait penerapan tanggung renteng.

“Proses hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya.

Advertisement

Menurut Okki, BNI menghormati putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara proses hukum yang saat ini berjalan berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi dan merupakan bagian dari hak hukum perseroan yang dijamin peraturan perundang-undangan.

BNI juga memahami perhatian masyarakat serta harapan para pihak agar perkara tersebut segera memperoleh penyelesaian yang jelas.

“BNI terbuka terhadap dialog dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami memandang komunikasi yang konstruktif, proses hukum yang tertib, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi merupakan fondasi penting untuk memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam penjelasannya, BNI menyebut perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola BNI.

Meski demikian, perseroan memastikan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara kooperatif dan bertanggung jawab.

Advertisement

Artikel Terkait

KUR BNI Pematangsiantar Dorong Industri Mesin Kopi Lokal Naik Kelas

KUR BNI Pematangsiantar Dorong Industri Mesin Kopi Lokal Naik Kelas

BNI Pematangsiantar menyalurkan KUR Rp500 juta ke produsen mesin kopi lokal untuk tingkatkan kapasitas produksi dan perluas pasar UMKM.

BNI Buka Suara soal Rekening Nasabah Gunungsitoli

BNI Buka Suara soal Rekening Nasabah Gunungsitoli

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan penjelasan terkait tindakan terhadap rekening salah satu nasabah di Gunungsitoli

BNI Buka Exclusive Presale Andrea Bocelli, Nasabah Dapat Diskon hingga 20 Persen

BNI Buka Exclusive Presale Andrea Bocelli, Nasabah Dapat Diskon hingga 20 Persen

BNI buka exclusive presale tiket konser Andrea Bocelli di tiket.com dengan diskon hingga 20% & cicilan 0% hingga 12 bulan. Cek promonya!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer