Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

7 Pelaku Penculikan Anggota Ormas Diciduk! Usai Dibunuh, Mayat Dibuang ke Laut Aceh

Johan Panjaitan • Senin, 11 Agustus 2025 | 15:50 WIB
PENCULIKAN: Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat memaparkan kasus penculikan dan pembunuhan sadis. Sumut Pos/Dokumen Pribadi
PENCULIKAN: Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat memaparkan kasus penculikan dan pembunuhan sadis. Sumut Pos/Dokumen Pribadi

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) asal Medan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap tujuh orang pelaku, M (eksekutor utama), AFP, SP, ZI, II, A dan AB.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di area parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.

Korban, SSL, disergap oleh para pelaku, ditusuk dengan sangkur, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Ia kemudian dibawa melintasi provinsi hingga ke Bireuen, Aceh, sebelum jasadnya dibuang ke laut.

"Korban ditusuk di bagian paha, dibungkus dalam karung, lalu diikat dengan batu dan dibuang ke laut menggunakan perahu di kawasan Pante Rheng, Samalanga," ungkap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8).

Menurut Kombes Ricko, kasus pembunuhan ini bermula dari persoalan utang piutang terkait pembayaran narkotika. Otak pelaku yang diidentifikasi sebagai Iskandar Daut memerintahkan bawahannya menculik dan membunuh korban karena merasa dirugikan.

Para pelaku sempat gagal menculik korban pada 6 April 2025, namun dua hari kemudian berhasil mengeksekusi rencana keji tersebut setelah mengetahui keberadaan korban di tempat hiburan malam.

Sementara itu, Iskandar Daut selaku dalang utama masih dalam pengejaran.

"Identitas pelaku utama sudah kita kantongi. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas Kombes Ricko, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvetia (Medan).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Honda Civic, Sepeda motor, Senjata tajam (sangkur), Pakaian pelaku, Beberapa unit handphone.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun penjara) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara).

"Ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut untuk memberantas kejahatan berat, meski pelaku melarikan diri ke luar provinsi," pungkas Ricko.(dwi/han)

Editor : Johan Panjaitan
#anggota ormas #polda sumatera utara #aceh #pembunuhan #penculikan