MEDAN - Terdakwa Mei Rani Feri Astuti (41) seorang ibu rumah tangga (IRT) dihukum 2 tahun penjara. Warga Jalan Ileng, Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan penipuan berkedok arisan online sebesar Rp28 juta.
Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan akternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8).
Menurut hakim, perbuatan Mei telah mengakibatkan saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir mengalami kerugian.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Frans.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun JPU Paulina, untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara.
Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Mei mengajak Andreas untuk masuk di grup arisan online yang baru. Terdakwa diketahui menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup.
Grup-grup tersebut rupanya banyak yang memiliki masalah keuangan. Sehingga, terdakwa harus menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak Mei bermain arisan dengan total tarikan Rp50 juta.
Namun, Andreas sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Lalu, Mei terus memaksa dan meyakinkan Andreas untuk ikut. Hingga akhirnya, Andreas pun mengikuti arisan tersebut.
Kemudian, Andreas membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 juta setiap bulannya. Saat giliran Andreas menarik arisan, terdakwa tak memberikan uang senilai Rp50 juta tersebut kepada Andreas.
Akibatnya, Andreas mengalami kerugian Rp28,7 juta. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan