MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Dua pria warga Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan mereka dalam kasus pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/8/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU Novalita menjelaskan bahwa penangkapan keduanya dilakukan pada 23 Mei 2025 oleh tim dari Polrestabes Medan, setelah sebelumnya menerima informasi mengenai praktik ilegal pembuatan SIM di kawasan Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
“Tiga saksi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli SIM palsu,” ujar Novalita di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terdakwa Ozland yang mengaku kepada petugas bahwa dirinya bisa mengurus SIM tanpa melalui prosedur resmi di Sat Lantas Polrestabes Medan. Dalam pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan Indra Muhammad di Jalan IAIN, Gaharu, yang disebut sebagai pembuat fisik SIM palsu.
Indra mengakui keterlibatannya dan menjelaskan detail proses produksi SIM ilegal tersebut. Menurut JPU, kedua terdakwa menggunakan berbagai alat untuk memanipulasi data dan mencetak SIM palsu.
Dalam prosesnya, Indra menggunakan Komputer dan printer, Gunting dan pisau cutter, stiker bening, kertas foto dan kertas pasir halus, SIM asli milik pelanggan sebagai bahan dasar
Setelah menerima data pemesan berupa KTP, Indra menghapus identitas asli dari SIM menggunakan kertas pasir halus, lalu mengedit data di warnet agar sesuai dengan identitas pemesan. Foto pemesan dicetak di kertas foto dan dilapisi dengan stiker bening yang kemudian dipindahkan ke blangko SIM.
“Stiker yang sudah berisi data baru itu kemudian ditempel ke SIM asli yang identitasnya sudah dihapus,” terang JPU.
Setelah SIM palsu selesai, Indra menyerahkannya kembali kepada Ozland untuk diberikan kepada pemesan.
Perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan surat dan turut serta dalam tindak pidana.
“Perbuatan para terdakwa termasuk kategori kejahatan serius karena dapat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian,” tegas jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan