Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Langkat Ungkap Kasus Pengancaman, Korban Sampai Nginap di Kantor Polisi

Johan Panjaitan • Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Tersangka LS mengenakan baju tahanan dan ditahan Satreskrim Polres Langkat. (Istimewa/Sumut Pos)
Tersangka LS mengenakan baju tahanan dan ditahan Satreskrim Polres Langkat. (Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengungkap kasus pengancaman yang dialami Sinarta Sembiring. Bahkan, peristiwa itu berbuntut panjang hingga membuat keluarga korban mengungsi dan menginap di Polres Langkat.

Peristiwa ini terjadi di Desa Namosialang, Batangserangan, Langkat, Jum'at (11/7/2025) lalu. Pengancaman hingga teror yang dialami korban direspon cepat Polres Langkat.

Bermula dari korban bersama saksi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian tandam buah segar (TBS) di Perkebunan Kwalasawit Regional II PTPN IV. Peristiwa itu diduga tak disenangi oleh sekelompok orang yang kemudian mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor.

Tujuan mereka untuk membebaskan terduga pelaku. Namun, aksi sekelompok orang itu berbuntut panjang hingga terjadi keributan di lokasi.

Bahkan, salah seorang dari kelompok tersebut berinisial LS (49) langsung menyerang korban dengan pukul pada bagian kepala dan dada. Akibatnya, korban mengalami sesak dan sakit diduga imbas dari aksi pemukulan itu.

Tidak berhenti di situ, LS bersama dua orang rekannya kembali mendatangi rumah korban jelang malam hari sekitar pukul 18.30 WIB. Di sana, LS memberi ancaman serius terhadap keselamatan keluarga korban dengan kata-kata kasar dan tidak pantas.

Karenanya, korban dan keluarga memilih meninggalkan rumah serta mengungsi di Markas Komando Polres Langkat. Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Batubara mengatakan, LS diamankan di sebuah perkebunan warga, Desa Namosialang, Batangserangan, Langkat, Senin (18/8/2025) petang.

"Pelaku sudah dibawa ke Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

LS kini sudah berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Langkat. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," kata Pandu.

Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan korban merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. "Polres Langkat mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengalami gangguan keamanan, sehingga dapat ditindak secara cepat dan tepat," tandasnya. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#mengungsi #polres langkat #pengancaman