Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Pemerasan Pengusaha, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir Dipanggil Kejatisu

Johan Panjaitan • Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. (Istimewa/Sumut Pos)
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Dua anggota DPRD Medan mangkir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait dugaan pemerasan sejumlah pengusaha. Sebagaimana dijadwalkan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut seharusnya memeriksa DRS dan GL.

"Informasi dari penyidik sampai sore ini kedua anggota DPRD Medan yang dimintai klarifikasi belum hadir," ujar Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Kamis (21/8) sore.

Karena keduanya tak hadir, lanjutnya, tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang terhadap keduanya. "Kita tunggu info dari tim penyelidik kapan jadwal pemanggilan ulangnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Medan berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Selain DRS dan GL, Kejati Sumut juga menjadwalkan pemanggilan terhadap EA dan STHP, pada Jumat 21 Agustus 2025.

Undangan klarifikasi terhadap keempatnya, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan.

Berdasarkan laporan, keempat anggota dewan itu diduga meminta uang kepada pengusaha dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha dan retribusi pajak. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Anggota DPRD Medan #Kejatisu #mangkir #dugaan pemerasan