SERDANGBEDAGAI, SUMUT POS– Polres Serdangbedagai mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, menjelaskan razia dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Saat razia, kami menemukan dua orang karyawati cafe yang masih di bawah umur sedang melayani tamu. Dari hasil penyelidikan, pemilik dan kasir cafe ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kedua pekerja perempuan yang diamankan masing-masing berusia 15 tahun dan 17 tahun. Selain itu, polisi juga membawa kasir cafe berinisial SM (30) dan pemilik cafe berinisial JP (42) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta,” tambah IPTU Binrod.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang melibatkan anak. “Polres Sergai serius menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Kami juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak,” tegasnya. (fad/ram)
Editor : Juli Rambe