BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berusia 32 tahun yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tamtama, Blok D Nomor 3, Kelurahan Binjai Kota, Kota Binjai. Korban diketahui bernama Atmini alias Dewi, warga asal Jakarta Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak tak bernyawa pada Senin (25/8/2025), dan hasil penyelidikan polisi menyatakan bahwa Atmini tewas karena dibunuh oleh kekasihnya sendiri, RS (19), seorang pemuda asal Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, dalam konferensi pers pada Sabtu (30/8/2025), mengungkapkan bahwa tersangka RS merasa sakit hati setelah korban menyebut dirinya "miskin" saat ia menagih utang sebesar Rp200 ribu.
“Tersangka menagih utang sebesar Rp200 ribu kepada korban, tapi korban justru menyebut tersangka miskin. Ucapan itu membuat pelaku merasa diejek dan sakit hati,” jelas AKBP Bambang.
Dalam kondisi emosi dan tersulut amarah, RS kemudian mencekik korban hingga tewas di kamar kos yang disewa oleh korban. Usai membunuh, pelaku mengambil handphone milik korban dan meninggalkan lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hubungan antara korban dan pelaku baru berjalan selama satu bulan. Keduanya baru dua kali bertemu secara langsung, namun sudah menjalin hubungan asmara dan sempat berhubungan intim.
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara baru sebulan dan baru dua kali bertemu. Kos itu disewa oleh korban,” ujar Kapolres.
Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat. Setelah jenazah korban ditemukan pada Jumat malam (29/8/2025), polisi langsung melakukan penyelidikan. RS berhasil diamankan di sekitar rumahnya dalam waktu kurang dari 8 jam sejak jenazah ditemukan.
Kematian korban pertama kali diketahui dari laporan warga yang mencium bau tak sedap dari kamar kos. Polisi yang turun ke lokasi menemukan sejumlah tanda mencurigakan dan langsung membentuk tim penyelidikan.
Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian dan dari tangan pelaku, antara lain: Dua unit handphone (Redmi dan Samsung), Dompet warna hitam milik korban, KTP atas nama Atmini, Pakaian korban, Celana jeans dan kaos lengan panjang milik pelaku, Uang tunai sebesar Rp415.000, Satu buah bantal dari kamar korban.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan