Serdangbedagai, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Serdangbedagai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasar Baru periode 2020–2024.
S diduga terlibat dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp214.308.634.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Rufina Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, membenarkan penetapan tersangka S tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan S, mantan Kepala Desa Pasar Baru, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.
Kasipidsus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, menyatakan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk sementara penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S, karena yang bersangkutan masih menjalani masa pemidanaan atas perkara lain,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya penyimpangan berupa penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas desa. (fad/ram)
Editor : Juli Rambe