NISEL, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial AD, karena diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp965 juta lebih.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kajari Nias Selatan, Edmond N. Purba, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Selasa (2/9/2025).
“Hari ini secara resmi menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hilimaenamolo. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 September 2025 hingga 21 September 2025," ujarnya didampingi Kasi Intel, Alex Bill Mando Daeli, dan Kasi Pidsus, Samuel Lintong.
Kajari menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan II Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AD telah diperiksa secara intensif selama empat jam dengan 11 pertanyaan dari penyidik.
Edmond mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 965.349.541,84. AD diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Modus yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.
Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat.
“Sudah menjadi kebiasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Penahanan terhadap Kepala Desa Hilimaenamolo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat", tandas Edmond Novvery Purba. (mag-8/ram)
Editor : Juli Rambe