STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 61,69 gram dari tangan dua pria berinisial IH (43) dan MS (39). Keduanya diamankan di Desa Pantai Gemi, Stabat, Selasa (2/9/2025) pukul 03.00 WIB.
"Penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Rabu (3/9/2025).
Selain barang bukti kristal putih, dia menyebut, juga ada alat isap atau bong dan telepon genggam yang diamankan petugas. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa," kata Rudy.
Kedepannya, dia mengajak kepada masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan Polres Langkat. Laporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tandasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan