Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Simpan Sabu di CD, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

Johan Panjaitan • Rabu, 3 September 2025 | 17:15 WIB
Tersangka NA saat diamankan. (FAJAR/SUMUTPOS)
Tersangka NA saat diamankan. (FAJAR/SUMUTPOS)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Seorang remaja berinisial NA (19) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di tempat yang tak lazim—di dalam celana dalam atau sempak bagian depan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (2/9/2025) sekitar pukul 20.20 WIB, di Jalan Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Ya, saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disimpan tersangka di celana dalam bagian depannya,” kata Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, saat memberikan keterangan di Mapolres, Rabu (3/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 99,42 gram yang dibalut lakban hitam, 1 unit handphone android warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 15.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan NA di lokasi terpisah.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Ia juga menyebut bahwa dirinya hanya disuruh oleh seorang pria berinisial Y, yang merupakan warga satu desa dengannya, Desa Meranti Paham.

“Tim kami masih melakukan pengembangan untuk memburu kedua orang yang disebutkan tersangka. Namun, hingga kini keduanya belum berhasil ditemukan,” tambah AKP Iwan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Iptu Arwin.

Saat ini, tersangka NA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres labuhanbatu #laporan masyarakat #sabu