Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Koperasi Swadharma: Tanggung Jawab Harus Dilihat Secara Adil dan Menyeluruh

T
Penulis: Triadi Wibowo❯
Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma
Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Advertisement

MEDAN - Pertanggungjawaban dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang turut menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) perlu dilihat secara utuh dan berkeadilan. Hal ini ditegaskan Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Jamin Ginting.

Koperasi Swadharma merupakan entitas mandiri yang berdiri sejak 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Koperasi ini memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang terpisah dari BNI.

Keanggotaannya pun terbatas hanya bagi pegawai internal BNI Cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum. Karena itu, penawaran produk simpanan dengan iming-iming bunga tinggi oleh pengurus koperasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai produk resmi BNI. Terdapat batas yang jelas antara kebijakan korporasi dan tindakan individu.

Advertisement

Dalam hukum, dikenal teori directing mind, yakni korporasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pelaku merupakan representasi resmi perusahaan di level direksi atau komisaris.

Dalam kasus ini, pihak yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi. Keduanya bukan pengambil kebijakan strategis di level tertinggi.

Advertisement

“Mengingat pelaku yang telah divonis bukan pengambil kebijakan strategis seperti direksi dan komisaris, maka tindakan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi kehendak korporasi,” ujar Prof. Jamin Ginting.

Di ranah perdata, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1278 PK/Pdt/2023 mewajibkan sembilan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng. Pembebanan ganti rugi tersebut didistribusikan secara proporsional sesuai peran masing-masing pihak.

Prof. Jamin menegaskan, konsep tanggung renteng tidak berarti satu pihak dapat dipaksa menanggung seluruh kewajiban hanya karena memiliki kemampuan finansial lebih besar. Pengambilalihan seluruh beban hanya sah jika dilakukan secara sukarela.

Langkah berikutnya adalah percepatan eksekusi putusan. Jika para tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya, aset mereka dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar pengadilan.

Proses hukum yang berjalan sesuai koridor ini dinilai menjadi sinyal positif bagi tata kelola perbankan. Sistem hukum mampu membedakan secara tegas antara tanggung jawab individu dan korporasi.

Advertisement

Artikel Terkait

BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar

BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar

BNI mengajak semua pihak menghormati proses hukum terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang tengah tahap banding di PT Medan.

BNI Tegaskan Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma, Utamakan Kepastian Tanggung Renteng

BNI Tegaskan Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma, Utamakan Kepastian Tanggung Renteng

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar atas gugatan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer