Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Pengadaan Sofware Sekolah, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara

Johan Panjaitan • Jumat, 5 September 2025 | 22:00 WIB
Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025). (Agusman/Sumut Pos)
Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025). (Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus divonis 16 bulan penjara. Dia terbukti bersalah terbukti pengadaan Sofware Perpustakaan dan Pembelajaran Digital SD dan SMP, yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan (16 bulan), denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Sulhan, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp500 juta," kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa Ilyas menyatakan menerima sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Vonis hakim diketaui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, terdakwa Ilyas Sitorus sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital sebanyak 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Awalnya pada Juni 2021, terdakwa selaku Kadis Pendidikan Batubara dihubungi Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.

Pertemuan itu membahas tentang pengadaan software di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, agar membeli software.

Namun, Faisal menimpali akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Terdakwa Ilyas Sitorus diminta membuat usulannya kepada bupati Batubara dengan pagi anggaran Rp2 miliar. Harga per paket software bervariasi dari mulai Rp9 juta hingga Rp12 juta dan Rp50 juta per paket.

Benar saja, Bupati Batubara ketika itu, Zahir menyetujui usulan terdakwa. Dengan rincian, sebanyak 42 paket untuk SMP dikali masing-masing Rp10 juta dan bila ditotalkan menjadi Rp420 juta. Sedangkan untuk SD sebanyak 246 paket dikali Rp7 juta sehingga total Rp1.722.000.000.

Singkat cerita, belakangan kegiatan tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum. Software tersebut bukan yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT LED dan siap dipasarkan pada Januari 2021.

Hanya mengganti signature logo, warna dan nama, dan software tersebut sudah pernah dijual oleh PT LED kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara (Sumut) dan di Aceh dengan harga Rp10 juta. Kerugian keuangan negara dilaporkan Rp1,8 miliar. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengadaan #korupsi #divonis #sofware