Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Tersangka Dugaan Fitnah oleh 3 Komisioner Bawaslu

Johan Panjaitan • Minggu, 7 September 2025 | 14:45 WIB
Kasah Capah SH. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Kasah Capah SH. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com–Kuasa hukum Berkat Karunia Situmorang, staf di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Dairi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah atau penistaan secara tertulis yang diduga dilakukan oleh tiga komisioner Bawaslu Dairi.

Tiga komisioner yang dilaporkan berinisial IM, LWS, dan RB, dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya melalui surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.

Laporan tersebut telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Januari 2025.

Menurut kuasa hukum Kasah Capah, SH, atau yang akrab disapa Dipa, isi surat yang dilayangkan kepada instansi asal kliennya berisikan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak melalui mekanisme internal Bawaslu, yakni tidak adanya rapat pleno ataupun berita acara pleno sebagaimana mestinya.

“Surat tersebut diterbitkan tanpa adanya dasar hukum yang jelas, dan tidak melalui mekanisme pleno. Ini adalah bentuk pelanggaran etik dan administrasi yang serius," tegas Kasah, Minggu (7/9/2025).

Ia juga menyebut bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan oleh penyidik, yang menandakan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Itu artinya, unsur dugaan tindak pidana sudah terpenuhi. Maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” ujar Kasah.

Kasah menjelaskan, kliennya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Dairi dan memiliki kontribusi nyata selama proses Pemilu dan Pilkada 2024.

Ia mengungkapkan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat elektronik (email) ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta penyelesaian secara internal.

“Sayangnya, tidak ada respon. Pembiaran inilah yang membuat klien kami melanjutkan ke jalur hukum,” ungkap Kasah.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh oleh Bawaslu Sumatera Utara terhadap dugaan pelanggaran etik, pembuatan pleno fiktif, serta kelalaian tanggung jawab jabatan oleh komisioner terlapor.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, melalui Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan, memastikan bahwa kasus ini masih berproses secara aktif.

“Penanganan sudah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, sudah ada 14 orang yang dimintai keterangan, termasuk pelapor,” ujar AKP Wilson.

Kasah Capah menambahkan bahwa pihaknya berharap Polres Dairi dapat menjalankan “due process of law” sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#komisioner #kuasa hukum #polres dairi #bawaslu