MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Terdakwa Githa Rubyanah (36) warga asal Pematangsiantar, dituntut jaksa 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengirim 2 pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah selama 8 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/9).
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada 22 November 2024 lalu, di Bandara Kualanamu saat petugas Imigrasi menemukan 3 orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.
Kedua korban, yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia.
Setelah di introgasi Polda Sumut, belakangan diketahui ternyata terdakwa merupakan agen pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Terdakwa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya. Terdakwa Githa menjanjikan gaji sebesar Rp5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.
Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan terdakwa. (man)
Editor : Johan Panjaitan