NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lahusa dengan lokasi dan motif kejadian yang berbeda. Kedua tersangka dalam kasus ini telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kasus Pertama: Dendam Pribadi Berujung Maut
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sinar Baho. Korban, Eduar Hulu alias Ama Arfan, warga setempat, tewas setelah dipukul menggunakan belencong atau gancu pacul tanah oleh tersangka berinisial EH alias Ama Yunisman, warga Desa Bawo’otalua, Kecamatan Lahusa.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., dalam konferensi pers Rabu (10/9), menjelaskan bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi.
“Tersangka memukul korban di bagian belakang kepala karena sakit hati dan dendam. Korban kerap mengambil batu di lahan milik tersangka meskipun sudah diperingatkan,” jelas Kapolres.
Setelah kejadian, tersangka EH menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, alat gancu pacul tanah, keterangan empat orang saksi, surat visum et repertum, serta pengakuan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Kedua: Cekcok Soal Kabel Lampu Berakhir Tembakan Maut
Kasus kedua terjadi di Desa Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa, pada Rabu, 3 September 2025. Korban, Tehezatulo Ndruru alias Ama Nesi, tewas setelah ditembak dengan senapan angin oleh tetangganya sendiri, FN alias Ife.
Insiden bermula dari perselisihan terkait kabel lampu yang melintang di atas rumah tersangka. Setelah adu mulut, korban keluar rumah sambil membawa pisau dan mengejar tersangka. Dalam kondisi terdesak, tersangka mengambil senapan angin gas dari ruang tamu dan menembak korban dari jarak sekitar dua meter.
“Tembakan mengenai lengan kiri korban, peluru menembus paru-paru hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Autopsi mengonfirmasi penyebab kematian akibat luka tembak,” ujar AKBP Ferry.
Senapan angin yang digunakan merupakan senjata ilegal yang dibeli tersangka di Medan lima tahun lalu. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri karena kelaparan pada Senin (8/9).
Barang bukti yang diamankan antara lain senapan angin ilegal, surat visum, keterangan enam saksi, dan dokumen pendukung penyidikan.
Tersangka FN juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus pembunuhan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Polres Nias Selatan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, demi rasa aman dan ketertiban bersama,” tegasnya.(mag-8/han)
Editor : Johan Panjaitan