BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DH (39) di Jalan Danau Poso Km 18, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur, belum lama ini. Pengungkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, penyelidikan yang berujung penangkapan itu tidak berlangsung lama. "Informasi dari masyarakat menyebutkan kalau di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan," kata Junaidi, Rabu (10/9/2025).
Dia menambahkan, penyelidikan yang dilakukan polisi mendapati tersangka yang tengah berdiri di pinggir jalan. "Di tangan kanan tersangka juga menggenggam plastik warna putih saat diselidiki petugas," sambungnya.
Tak ayal, petugas curiga dan menghampiri tersangka. Namun, tersangka coba menghindar dengan menyeberang jalan.
Begitupun, langkah cepat petugas mengalahkan hal tersebut. "Gerak cepat dan kesigapan petugas sehingga dapat diamankan. Dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 2 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,45 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang kosong dan timbangan digital," tandasnya.
DH disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Polres Binjai juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama memberantas peredaran narkotika. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan