Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polrestabes Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Tersangka

Johan Panjaitan • Kamis, 11 September 2025 | 20:50 WIB
Para tersangka kasus narkotika membakar barang bukti dengan mesin incinerator, Kamis (11/9). (AGUSMAN/SUMUT POS)
Para tersangka kasus narkotika membakar barang bukti dengan mesin incinerator, Kamis (11/9). (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti sabu seberat 29,976 kilogram, 22,9 kg ganja dan 20 ribu butir ekstasi. Barang bukti itu berdasarkan hasil pengungkapan Juli dan Agustus 2025, yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.

"Barang bukti narkoba itu berasal dari dua kasus. Dari kedua kasus itu, kami menangkap 5 orang tersangka," ungkap Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol, Kamis (11/9).

Kasus pertama, pihaknya menangkap 2 orang tersangka, DC dan MEP. Dari keduanya turut disita barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi berwarna kuning dan biru, serta 29.976 gram sabu.

Sementara kasus kedua, pihaknya menangkap AP, MYS dan S. Dari ketiganya juga turut disita barang bukti 22,9 kg ganja.

"Total barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 29.731,68 gram sabu, 19.800 butir ekstasi dan 22.750 gram ganja. Selebihnya kita ambil untuk kebutuhan sampel labfor," sebutnya.

Untuk diketahui, kedua kasus tersebut diungkap Juli dan Agustus lalu. Tersangka DC dan MEP ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kabupaten Asahan. Saat itu, paman dan keponakan itu mengendarai mobil untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Sementara kasus kedua, Satres Narkoba menangkap AP, MYS dan S, pada 11 Agustus 2025 di Jalan T Amir Hamzah, Medan Helvetia.

"Ini merupakan pertanggung jawaban yuridis sebelum tersangka kita serahkan ke jaksa," pungkasnya. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#barang bukti #ganja #ekstasi